TATA TERTIB
Informasi kewajiban Rumah Sakit, hak dan kewajiban pasien
serta tata tertib Rumah Sakit Islam Jombang
Peraturan Kunjungan Pasien
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB
Pukul : 17.00 – 20.00 WIB
Peraturan Bagi Penjaga Pasien
-
Penjaga Pasien wajib selalu mengenakan TANDA PENGENAL PENUNGGU (KALUNG PENUNGGU) dari Rumah Sakit selama berada di area Rumah Sakit dan dikembalikan ke petugas pendaftaran ketika proses perawatan selesai.
-
Demi menjaga kenyamanan dan privasi pasien maka :
1. Satu pasien di jaga oleh 1 (satu) penjaga, kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dijaga lebih dari 1 (satu) orang.
2. Kamar mandi di ruang perawatan khusus untuk pasien, tidak diperkenankan untuk mencuci baju.
3. Tempat tidur di kamar perawatan disediakan khusus untuk pasien, penjaga pasien disediakan kursi, mohon tidak duduk/tidur di tempat tidur pasien maupun di lantai.
4. Pergantian penjaga dilakukan dengan menunjukkan Kalung penunggu dan di informasikan kepada petugas securiti pada saat proses pergantian.
Barang Milik Pasien dan Keluarga
-
Dianjurkan TIDAK memakai perhiasan, membawa barang-barang berharga, maupun menyimpan uang dalam jumlah besar di kamar perawatan. Jika pasien memakai perhiasan atau membawa barang berharga ketika masuk rumah sakit, mintalah agar keluarga menyimpannya di rumah.
-
Penyimpanan uang dan barang berharga pasien/keluarga menjadi tanggungjawab pasien/ keluarga pasien sendiri. Jangan menyerahkan barang/ uang kepada orang/ petugas yang tidak jelas identitasnya/ tidak dikenal.
-
TIDAK diperkenankan untuk membawa Peralatan Elektronika seperti Televisi, Tape Recorder, pemanas air, pemasak nasi, microwave dan peralatan listrik lainnya yang berpengaruh pada lonjakan beban serta instabilitas kelistrikan rumah sakit.
Peraturan Parkir Kendaraan
-
Pada prinsipnya parkir kendaraan pasien/keluarga pasien/pengunjung disediakan di lahan parkir di area samping Rumah Sakit Islam Jombang dengan sistem elektronik (secure parking), dengan ketentuan :
1. Tarif parkir sesuai dengan ketentuan tarif yang diinformasikan di pintu masuk dan keluar area parkir.
2. Batas parkir pukul 06.00 s/d 21.30 WIB (Tidak Menginap), jika lebih dari jam tersebut dikategorikan parkir menginap.
3. Kartu free parking bagi pasien rawat inap untuk 1 mobil/motor, bisa diperoleh di bagian Pendaftaran dengan syarat menunjukkan STNK.
Keamanan dan Ketertiban Rumah Sakit
-
Rumah Sakit dilengkapi dengan sistem keamanan terpusat dengan ditunjang perangkat CCTV di beberapa area.
-
Meskipun rumah sakit sudah mengupayakan sistem keamanan tersebut, namun karena rumah sakit merupakan area publik dan tidak semua orang yang datang dapat dipantau satu per satu, maka kehilangan atas uang dan/barang berharga milik pasien/keluarga/ pengunjung menjadi tanggung jawab perseorangan. Rumah Sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.
-
Keluarga dan penjaga pasien diharapkan ikut serta menjaga keamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
-
Apabila melihat orang/barang/hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi/ laporkan kepada perawat ruangan/ petugas securiti.
Tatacara Pengajuan Keluhan
-
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas di Unit Pelayanan/langsung kepada Bagian Humas.
-
Saran Pengaduan :
1. Wa / Telepon, dengan nomor 081336937743
2. Kotak Saran yang tersebar di beberapa Area Rumah Sakit
3. E-mail Humas RSI Jombang ; humasrsijbg@gmail.com
Informasi, Anjuran dan Larangan Lainnya
-
Makanan pasien diberikan sesuai dengan standar gizi yang diperlukan. Bila hendak membawa makanan dari rumah/luar, mohon konsultasikan terlebih dahulu kepada perawat/dokter.
-
Demi kenyamanan pasien, maka proses mengantar atau mengambil perlengkapan/kebutuhan pribadi pasien harap sepengetahuan sekuriti dan dilakukan di ruang loby rumah sakit.
-
Dengan mempertimbangkan bahaya penularan penyakit (infeksi virus, bakteri, jamur) dan zat-zat berbahaya yang terdapat di dalam rumah sakit maka bagi penjaga pasien :
1. DILARANG mendokumentasikan/memotret/merekam proses tindakan medis/keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit Islam Jombang.
2. DILARANG merokok di area rumah sakit (termasuk di taman, kantin dan parkir).
3. DILARANG membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
4. DILARANG mengambil/memindahkan/melepas BARANG INVENTARIS di ruang perawatan tanpa seijin petugas.
5. DILARANG membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.
"Jika aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkanku"
(Q.S. Asy Syu'araa 80)